Taperum PNS

barusan baca2 soal Tabungan Perumahan PNS
intinya begini:
Besarnya subsidi berdasarkan golongan:
* Rp. 1,2 juta untuk golongan I
* Rp. 1,5 juta untuk golongan II
* Rp. 1,8 juta untuk golongan III
* Rp. 2,1 juta untuk golongan IV
Syarat pengajuan:
1. PNS aktif dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjaman Tabungan Perumahan PNS-nya
2. PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan PNS-nya minimal 5 tahun
3. PNS yang belum memiliki rumah
4. PNS aktif golongan I, II, III dan IV dengan akad KPR yang berlaku sejak 1 Januari 2006
5. Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun
6. Apabila suami dan istri keduanya Pegawai Negeri Sipil, yang berhak mendapat bantuan perumahan hanya salah satu, sedangkan Tabungan
7. Perumahan-PNS yang satunya dikembalikan pada saat pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab - sebab yang lain
kesimpulan: saya golongan II/c jadi besar subsidi: Rp 1.5 juta, tp harus tunggu sampe 5 tahun baru bisa ngajuin…
uang segitu cuma cukup buat biaya administrasi kali
- rambling | Time: 2:46 pm (UTC+8)
